MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
PELANGGARAN HAK CIPTA
MELALUI INTERNET
(OFFENSE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
PRAKTIKUM TERPADU
Diajukan
untuk memenuhi mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
&
KOMUNIKASI pada Program
Diploma
Tiga (D.III)
RONI SANDRA 11120011
MUHAMMAD IKHSAN 11120037
WIDYA MAYANG SARI 11120072
ELSA FITRI 11120079
11.6A.01
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Jakarta
2014
Kata
Pengantar
Segala puji serta syukur karna atas
izin dan kuasanya makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa bangga kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah
“Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet”
ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini membuat tentang “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet”, yang kami sajikan
bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada dosen
pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan
makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami
yang memberikan dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang
telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini,
penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik
dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis berharap
makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun pendamping teman-teman belajar.
Jakarta,
November 2014
Penyusun
Daftar Isi
Cover ........................................................................................................................ i
Kata Pengantar ......................................................................................................... ii
Daftar Isi .................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
Latar
Belakang ......................................................................................................... 1
Tujuan
Penulisan ...................................................................................................... 2
Metode
Penelitian ..................................................................................................... 2
Sistematik
Penulisan ................................................................................................. 2
BAB
II LANDASAN TEORI
Pengertian
Hak Cipta ................................................................................................ 4
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta ............................................................................... 5
BAB
III PEMBAHASAN
Umum ....................................................................................................................... 7
Pengunduhan
Musik Secara Ilegal ........................................................................... 11
Ketentuan
Sansi Pidana ............................................................................................ 11
BAB
IV PENUTUP
Kesimpulan .............................................................................................................. 17
Saran ........................................................................................................................ 17
Daftar
Pustara .......................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini
ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami
menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di
dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang
berwajib.Karena internet
dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi
atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding
penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang
dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya
baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas
tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media
internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2 Maksud
dan Tujuan
1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang
lain.
2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak
cipta orng lain.
3. Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di
atas
4. Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
6. Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 Metode Pengumpulan
Data
Dalam
menyusun makalah ini,kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami
membuat makalah ini.Metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara
membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan meliahat dari sumber
lainnya
seperti internet dan media-media yang
lainnya.
1.4 Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini adalah merupakan cara untuk mempermudah agar
dapat memahami keseluruhan dari isi makalah ini,adapun sistematika penulisan
makalah ini sebaga berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang penulisan, perumusan
masalah, tujuanpenulisan, metode penelitian dan
sistematika penulisan.
Bab II Landasan Teori
Bab ini berisi tentang pengertian hak cipta,prosedur
pendaftaran hak cipta, bentuk- bentuk pelanggaran hak cipta di
internet,dan ketentuan sanksi pidana bagi yang melanggar.
Bab III Pembahasan
Bab in berisi tentang kasus-kasus yang terjadi di
kehidupan sehari-hari yang bersangkutan
dengan pelanggaran hak cipta di internet seperti: Pembajakan sofware, Pengunduhan musik secara ilegal,dan Pembobolan
situs KPU.
Bab IV Penutup
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar
dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil
karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor
600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan
antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Propertyrights –
TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”).
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian
Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni
rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup
ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup
gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili
di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan
tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun
tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja
secara umum.
2.2 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan
pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui
Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua,di tulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus
bersertakan:
1. Nama,kewarganegaraan,dan alamat pencipta.
2.
Nama,kewarganegaraan,dan
alamat pemegang hak cipta.
3.
Nama,kewarga
negaraan,dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul
ciptaan.
5.
Tanggal dan
tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat
tersebut,ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat
Hak Cipta,Paten,dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan
surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
·
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak
tertentu.
4. Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia
maya atau di sosial media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
BAB
III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan,
pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh
ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Pengunduhan
secara ilegal.
2.
Menggunakan
karya orang lain.
3.
Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,mencela atau merugikan orang
lain di dunia maya atau di social media.
5.
Pembobolan Situs Resmi.
6.
Dan lain-lain.
3.2 Permasalahan
Ø Kasus
Pembajakan Sofware
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di
antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan
pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite
meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di
sebuah unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di
sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya,semua
program (sistem operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis
data,game serta file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses
kusus yag di rasiakannya.
Empat
staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan
staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di
antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington
juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau
warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika
tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus
membayar denda US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari
kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
Ø Pengunduhan musik secara illegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di
Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat
seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di
unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di
unduh. Di Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur
dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui
semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara
mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah
menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara
ilegal :
-
Faktor ekonomi
Pada
dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan
kepentingan para pencipta.
-
Faktor
pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin
mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original,dengan itu
konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di
inginkan.
-
Faktor
masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat
-
Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman
materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya
penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak
hukum.
Ø Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah
halaman web,yang di kenal dengan istilah deface.Sekitar 4 bulan yang
lalu,statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di
bajak.Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak
cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004,web
resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung
jawab.
Bagian situs yang di ganggu hacker adalah
halaman brita,dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya
Octaviana", "Renny
How Are U There?" bukan hanya itu,si Hacker juga mengacak-ngacak isi
berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat
di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU
khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan
banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan
Etika,maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang
mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak
Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3 Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19
Tahun 2002,bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur
dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,tidak
mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran
hak cipta.Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang
terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan
pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak
cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan
negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait.
Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan
sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana
telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak
ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa
dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana
penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat
tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda
yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu
ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara
lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk
itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran
hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua
adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan
pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak
cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB
IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita
seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara
mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya
menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak
karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa
rendahnya diri kita di mata dunia.
- Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu
tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu
secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti
kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan
inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan
untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya
ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang
berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil
bukan membeli produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø vivanews.com/news